Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkapkan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.
“Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengutip Antara, Minggu (10/5).
Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut. Wira menambahkan polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional tersebut.
“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Wira.
Wira juga menjelaskan polisi akan melakukan penelusuran aliran dana, termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.
“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya,” katanya.
Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Kemudian, Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
(tim/dal)
Add

as a preferred
source on Google

