Jakarta, CNN Indonesia —
Salah seorang oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, inisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi dengan modus untuk perbaikan nilai mata kuliahnya.
“Kasus ini bermula ketika kami, teman-teman BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) mengunjungi salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus. Muncul salah satu saksi mengatakan, ada itu kasus pelecehan, salah satu korban dari Jurusan Akuntansi,” kata Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra kepada wartawan di Makassar, Jumat (8/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat kabar tersebut, pengurus Bidang Advokasi BEM mencari kebenaran berkaitan dugaan tersebut, hanya saja tidak ada pelaporan yang masuk. Kendati demikian, pihak BEM mencoba mencari informasi ihwal kejadian pelecehan tersebut.
“Kami mencoba mencari tahu apakah benar memang si dosen ini selaku pelaku. Ternyata kami mencari tahu, ada tiga korban yang berani bicara dengan dasar BEM menjamin kerahasiaan korban, tidak membeberkan identitasnya,” tutur Hendra.
Kejadian pelecehan saat korban mahasiswi ini hendak memperbaiki nilainya. Namun jadwal dipisah antara pukul 08.00 WITA dan pukul 10.00 WITA. Namun, ada kekhawatiran korban sehingga saling kontak untuk datang bersamaan.
Namun, ujian perbaikan nilai berlangsung, keduanya dipisah ruangan, yakni ruangan A dan B dengan dalih tidak saling nyotek. Terduga pelaku ini, kata Hendra, mulai melancarkan aksinya mendekati dan merangkul korban agar lebih dekat dengannya.
“Dari keterangan korban, katanya dia (terduga) memegang kepalanya (korban) melihat area tubuh mahasiswi dengan tidak pantas, melotot begitu. Menarik kepalanya, merangkul si korban, lalu menarik kepalanya hingga kayak menyentuh perut. Dia tarik supaya dekat, korban menolak tapi dipaksa,” ucapnya.
Dugaan kuat kasus pelecehan mahasiswi ini sudah berlangsung lama, bahkan angkatan seniornya pernah menyebut diperlakukan seperti itu, hanya saja baru para korban ini berani bicara.
Atas laporan korban, pihak BEM melaporkan perilaku dosen itu ke Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 13 April 2026. Selanjutnya, diminta tiga korban untuk diwawancara secara tertutup dan menjamin kerahasiaan identitasnya pada 15 April 2026.
“Kami lapor ke Satgas bahwa ada tindakan dugaan kekerasan dan pelecehan mahasiswa, karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng. Setelah prosesnya berjalan, sampai tanggal 20 April terbit surat rekomendasi dari Satgas, lalu diteruskan ke pimpinan kampus,” katanya.
Satgas PPKS memberikan batasan waktu lima hari kepada pimpinan kampus untuk mengeluarkan surat keputusan. Keputusan rekomendasinya, pada 20 April 2026 bersangkutan dinonaktifkan, hanya saja BEM baru menerima SK tersebut pada 4 Mei 2026.
Saksi administrasi dijatuhkan yakni penurunan pangkat dan tidak diberikan tunjangan, hanya menerima gaji pokok. Putusan itu direspons BEM PNUP, saksi seharusnya dipecat agar tidak terjadi kejadian berulang. Direktur PNUP diharapkan memberi informasi kepada Kemenristek Dikti agar kasus ini ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar Andi Musdariah belum memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus tersebut. Ia menyampaikan sedang menghadiri acara dan mengarahkan untuk menghubungi humas.
“Saya lagi ada kegiatan, nanti coba hubungi humas untuk bisa difasilitasi wawancara dengan pejabat terkait,” katanya singkat saat dihubungi wartawan perihal kasus tersebut.
(fra/antara/fra)
Add

as a preferred
source on Google

