Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pekerja di Pulau Penebang Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

    May 21, 2026

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Kemenhaj Wanti-wanti Sanksi Haji Ilegal, Dilarang Masuk Arab 10 Tahun
    Uncategorized

    Kemenhaj Wanti-wanti Sanksi Haji Ilegal, Dilarang Masuk Arab 10 Tahun

    adminBy adminMay 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    [ad_1]


    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan soal ancaman bagi jemaah yang melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau nonprosedural.

    Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi mengatakan pihaknya bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

    Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan dalam keterangannya seperti dikutip dari situs Kemenhaj, Sabtu (2/5).





    Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, tercatat petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

    Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

    [Gambas:Youtube]

    Hasan menyebut sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    Tak hanya itu, penegakan hukum juga akan diterapkan bagi para pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

    Disampaikan Hasan, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia terhadap ampanye Pemerintah Arab Saudi ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’ sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

    “Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” pungkasnya.

    (dis/ins)


    Add

    as a preferred
    source on Google







    [ad_2]

    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasi Penindakan Impor I Ditjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Blueray

    May 7, 2026

    Presiden FA Palestina Ungkap Alasan Tak Salami Israel di Hadapan FIFA

    May 7, 2026

    KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Bea Cukai

    May 7, 2026

    BRI KPR Take Over Ringankan Cicilan Rumah dengan Tenor Hingga 25 Tahun

    May 7, 2026

    Indosat Bersiap Ikut Lelang Frkuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

    May 7, 2026

    Keindahan Lautan Pink Bunga Shibazakura Bermekaran di Kaki Gunung Fuji

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pekerja di Pulau Penebang Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

    By adminMay 21, 2026

    Breakingnews4you.com – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP)…

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pekerja di Pulau Penebang Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

    May 21, 2026

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.