
Jakarta, CNN Indonesia —
30 April kemarin menjadi hari terakhir warga bisa melakukan pelaporan SPT tahunan. Sejumlah orang pun memilih datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu petugas, apalagi kemarin laman Coretax DJP dot go dot id sempat error.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya memutuskan memberikan relaksasi pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan badan, yang awalnya batas akhir di 30 April, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.

