Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Komite PBB Kecam Aturan Israel soal Hukuman Mati Buat Warga Palestina
    Uncategorized

    Komite PBB Kecam Aturan Israel soal Hukuman Mati Buat Warga Palestina

    adminBy adminMay 1, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    [ad_1]


    Jakarta, CNN Indonesia —

    Undang-undang baru Israel yang mengizinkan eksekusi hukuman mati bagi warga Palestina dikecam Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial.

    Komite itu pun mendesak agar undang-undang tersebut dicabut. Dalam pernyataannya, Komite itu menyatakan undang-undang tersebut merupakan pengikisan hak asasi manusia (HAM) yang serius.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Undang-undang baru ini merupakan pukulan berat bagi hak asasi manusia, membatalkan moratorium de facto Israel yang telah lama berlaku terhadap eksekusi sejak tahun 1962 dan memperluas penggunaan hukuman mati,” demikian pernyataan komite itu dikutip dari AFP, Jumat (1/5).

    Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Israel pada Maret lalu, warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dihukum pengadilan militer Negara Yahui karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme” akan menghadapi hukuman mati sebagai hukuman standar.

    Undang-undang tersebut “secara de facto hanya berlaku untuk warga Palestina” dan menetapkan batas waktu 90 hari untuk eksekusi setelah putusan akhir dikeluarkan.

    Lebih lanjut, Komite PBB tersebut menegaskan Israel harus memastikan bahwa semua warga Palestina yang ditahhan.

    “Dijamin hak-hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan terhadap kekerasan atau cedera fisik, dan akses terhadap keadilan,” tegasnya.

    Desak Israel setop praktik diskriminasi-segregasi

    Komite tersebut juga menyerukan kepada Israel untuk ‘mengakhiri semua kebijakan dan praktik yang merupakan diskriminasi rasial dan segregasi terhadap warga Palestina’.

    Komite tersebut pun meminta negara-negara lain di dunia harus, “memastikan bahwa sumber daya mereka tidak digunakan untuk menegakkan atau mendukung kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap warga Palestina yang tinggal di Wilayah Palestina yang Diduduki”.

    Komite yang terdiri dari 18 pakar independen ini memantau kepatuhan terhadap Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial oleh 182 negara anggotanya.  Israel meratifikasi konvensi tersebut pada 1979 silam.

    Berdasarkan konvensi tersebut, yang mulai berlaku pada tahun 1969, negara-negara harus menghilangkan diskriminasi rasial, memberantas praktik segregasi, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, atau asal kebangsaan atau etnis.

    Israel hanya menerapkan hukuman mati dua kali: pada tahun 1948, tak lama setelah berdirinya negara itu, terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, dan kemudian pada tahun 1962, ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann digantung.

    Israel telah menduduki Tepi Barat sejak tahun 1967 dan kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Negara Zionis yang memicu perang Gaza.

    (afp/kid)


    Add

    as a preferred
    source on Google





    [Gambas:Video CNN]



    [ad_2]

    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasi Penindakan Impor I Ditjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Blueray

    May 7, 2026

    Presiden FA Palestina Ungkap Alasan Tak Salami Israel di Hadapan FIFA

    May 7, 2026

    KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Bea Cukai

    May 7, 2026

    BRI KPR Take Over Ringankan Cicilan Rumah dengan Tenor Hingga 25 Tahun

    May 7, 2026

    Indosat Bersiap Ikut Lelang Frkuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

    May 7, 2026

    Keindahan Lautan Pink Bunga Shibazakura Bermekaran di Kaki Gunung Fuji

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    By adminMay 9, 2026

    Jakarta – Nama Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi, kembali menjadi…

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    Kasi Penindakan Impor I Ditjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Blueray

    May 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    Kasi Penindakan Impor I Ditjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Blueray

    May 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.