Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakernas dan Rapimnas I SOKSI Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Golkar dan Bangsa

    May 16, 2026

    Buka Rapimnas dan Rakernas Soksi, Misbakhun: Jawa Barat Lumbung Suara Golkar

    May 15, 2026

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Kafe di Gianyar Pekerjakan 9 Anak Jadi LC, 2 Tersangka Dijerat TPPO
    Uncategorized

    Kafe di Gianyar Pekerjakan 9 Anak Jadi LC, 2 Tersangka Dijerat TPPO

    adminBy adminMay 1, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    [ad_1]


    Denpasar, CNN Indonesia —

    Kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

    Dalam kasus tersebut, ada sebanyak 9 anak perempuan yang berusia dari 13 hingga 17 tahun ditemukan polisi diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang mempekerjakan anak-anak tersebut mengaku mempekerjakan mereka tanpa memastikan usia.

    “Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.





    Dia menerangkan dari pemeriksaan diduga anak-anak perempuan di bawah umur itu dipekerjakan untuk melayani tamu di kafe tersebut.

    “Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi pengunjung untuk karaoke serta mengonsumsi minuman beralkohol,” kata AKBP Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar,  Kamis (30/4).

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.

    “Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu,” imbuhnya.

    Untuk dua tersangka, yang ditetapkan ialah pria berinisial IWB selaku pemilik kafe dan perempuan berinisial NIWAN yang berperan sebagai “mami” atau pengelola pekerja.

    Kemudian, untuk masing-masing 9 anak yang dipekerjakan berinsial DSA (15), MA (14), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka dipekerjakan di kafe di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sejak Juli 2025.

    Kemudian, untuk sistem upah yang diterapkan berbasis penjualan minuman, dengan bayaran sekitar Rp25.000 per botol, seperti anggur merah dan bir. Dari hal tersebut, para anak rata-rata diupah hingga sekitar Rp3 juta per bulan.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    [Gambas:Youtube]

    (kdf/kid)


    Add

    as a preferred
    source on Google





    [Gambas:Video CNN]



    [ad_2]

    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasi Penindakan Impor I Ditjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Blueray

    May 7, 2026

    Presiden FA Palestina Ungkap Alasan Tak Salami Israel di Hadapan FIFA

    May 7, 2026

    KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Intervensi Sidang Kasus Bea Cukai

    May 7, 2026

    BRI KPR Take Over Ringankan Cicilan Rumah dengan Tenor Hingga 25 Tahun

    May 7, 2026

    Indosat Bersiap Ikut Lelang Frkuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

    May 7, 2026

    Keindahan Lautan Pink Bunga Shibazakura Bermekaran di Kaki Gunung Fuji

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Rakernas dan Rapimnas I SOKSI Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Golkar dan Bangsa

    By adminMay 16, 2026

    Bandung – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Depinas SOKSI…

    Buka Rapimnas dan Rakernas Soksi, Misbakhun: Jawa Barat Lumbung Suara Golkar

    May 15, 2026

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rakernas dan Rapimnas I SOKSI Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Golkar dan Bangsa

    May 16, 2026

    Buka Rapimnas dan Rakernas Soksi, Misbakhun: Jawa Barat Lumbung Suara Golkar

    May 15, 2026

    Kuasa Hukum Luruskan Framing Negatif terhadap Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    Ferry Kadi, Sosok Low Profile di Balik Besarnya Bisnis Bauksit

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.