Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

    May 1, 2026

    FOTO: Gabungan Massa Buruh Bersama Rakyat Aksi May Day di Depan DPR

    May 1, 2026

    Polisi Amankan Diduga Mahasiswa Bawa Parang-Badik ke Aksi May Day

    May 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Daftar 6 Pekerjaan yang Dibatasi untuk Outsourcing
    Uncategorized

    Daftar 6 Pekerjaan yang Dibatasi untuk Outsourcing

    adminBy adminMay 1, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan ada enam daftar pekerjaan yang dibatasi untuk pekerja alih daya alias outsourcing. 

    Upaya pembatasan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

    Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, sebagaimana dilansir dari detik.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Adapun rinciannya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.



    Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

    “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

    [Gambas:Youtube]

    Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

    Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

    (ins)


    Add

    as a preferred
    source on Google









    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

    May 1, 2026

    FOTO: Gabungan Massa Buruh Bersama Rakyat Aksi May Day di Depan DPR

    May 1, 2026

    Polisi Amankan Diduga Mahasiswa Bawa Parang-Badik ke Aksi May Day

    May 1, 2026

    Liga Arab Saudi Dituding Bantu Ronaldo Juara

    May 1, 2026

    Dasco Ungkap Danantara Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol

    May 1, 2026

    Review Film: The Devil Wears Prada 2

    May 1, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

    By adminMay 1, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Duta Besar Israel untuk India, Daniel Carmon, melontarkan kecaman keras terhadap…

    FOTO: Gabungan Massa Buruh Bersama Rakyat Aksi May Day di Depan DPR

    May 1, 2026

    Polisi Amankan Diduga Mahasiswa Bawa Parang-Badik ke Aksi May Day

    May 1, 2026

    Liga Arab Saudi Dituding Bantu Ronaldo Juara

    May 1, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

    May 1, 2026

    FOTO: Gabungan Massa Buruh Bersama Rakyat Aksi May Day di Depan DPR

    May 1, 2026

    Polisi Amankan Diduga Mahasiswa Bawa Parang-Badik ke Aksi May Day

    May 1, 2026

    Liga Arab Saudi Dituding Bantu Ronaldo Juara

    May 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.