Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau dikenal Bro Ron menyebut aksi pemukulan yang melibatkan dirinya dipicu masalah miskomunikasi.
Bro Ron mengatakan hal itu terungkap setelah dirinya bertemu dengan Randi dan Ical beserta kuasa hukumnya. Diketahui, Randi dan Ical adalah pihak yang dilaporkan Bro Ron atas kasus pemukulan yang dialaminya.
“Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi setelah mengetahui alur ceritanya kenapa kami di situ, kenapa ada Bang Randi, kenapa ada Bang Ical, oh ternyata kami di situ bukan untuk bermusuhan. Murni miskomunikasi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bro Ron mengaku laporan yang dilayangkannya itu tak serta merta bertujuan untuk proses penegakan hukum. Ia mengklaim langkah itu diambil untuk mengetahui runutan peristiwa sebelum terjadi aksi pemukulan.
“Sekali lagi ya, saya mau tekankan, bukan itu tujuan saya karena sudah mengetahui alur ceritanya dari awal. Ya, saya tekankan lagi, karena sudah mengetahui alur ceritanya dari awal, kenapa kami berada di situ, kenapa Bang Ical berada di situ, kenapa Bang Randi berada di situ, saya tekankan kesimpulannya adalah kami ini tetap bersaudara,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bro Ron pun sepakat untuk menyelesaikan kasus pemukulan tersebut secara damai lewat proses restorative justice (RJ).
“Keputusan ini saya ambil, ya, restorative justice karena sudah mengetahui secara rinci atas diskusi pihak keluarga dengan pihak tim kami,” ucap dia.
Dalam kesempatan sama, Abubakar Refra selaku uasa hukum dari Randi dan Ical juga menyebut peristiwa pemukulan itu dipicu kesalahpahaman. Karenanya, pihaknya pun sepakat menyelesaikan kasus ini lewat proses RJ.
“Pada akhirnya satu kesimpulan bahwa ada miskomunikasi, salah paham dan sebagainya. Atas dasar itulah demi kebersamaan kita yang dalam berbeda itu, kita sepakat untuk kita mengakhiri ini dengan mengajukan RJ kepada Polsek Menteng yang memiliki otoritas untuk menangani perkara ini dan alhamdulillah sedang diproses semuanya,” tutur dia.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini lewat restorative justice (RJ).
“Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” kata Braeil kepada wartawan, Kamis (7/5).
Disampaikan Braeil, kedua belah pihak juga telah mencabut laporan yang dilayangkan. Kata dia, saat ini pihaknya masih memproses RJ yang diajukan keduanya.
“Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan, akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice,” ucap dia.
(dis/isn)
Add

as a preferred
source on Google

