Jakarta, CNN Indonesia —
Para anggota DPR RI buka suara soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng), terhadap santriwati-santriwatinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu ternyata telah dilaporkan pada 2024 silam, dan pendiri ponpes tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar meminta pemerintah memastikan adanya pemberian pendampingan psikis, medis, hingga hukum kepada para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes yang berada di Tlogowungu, Pati, tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” kata Marwan, Senin (4/5).
Ia lalu mengingatkan pemberian layanan pemulihan trauma pun bernilai penting untuk dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialaminya.
Marwan juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual itu tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng muruah dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
Marwan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi secara menyeluruh ponpes itu. Walaupun demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.
Hukuman berat
Sebelumnya, Anggota Komis VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta pelaku kekerasan seksual di ponpes di Pati tersebut dijatuhi hukuman berat– seperti hukuman maksimal penjara seumur hidup– apabila terbukti bersalah.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly, Sabtu (2/5) lalu dikutip dari Antara.
Selly melihat kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus seperti itu kembali terjadi, karena adanya tindakan pengabaian.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia.
Selly juga menyayangkan dugaan polisi yang abai terhadap laporan korban. Berdasarkan info yang didapatnya korban disebutkan telah melapor ke polisi sejak tahun 2024. Namun, diduga laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
Menurut Selly, aparat penegak hukum (APH) itu mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” kata dia.
Dia juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban
Kasus itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari AS pada 2024 silam. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan ke aparat pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.
Sejumlah warga dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5).
Sehari kemudian, Minggu (3/5), Kantor Kemenag Pati menyatakan ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berpeluang ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.
Sementara itu, polisi memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS ternyata telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemarin.
Pihaknya mengaku ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan ponpes AS.
“Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga akan terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan akan mendapatkan informasi lebih lanjut,” terang dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.
Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.
“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen,” kata Syaiku.
Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 yang sedang menjalani ujian akan tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para guru dan Kemenag Pati.
“Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025 anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya,” jelas dia.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mencabut secara permanen izin operasional pondok pesantren itu secara permanen.
“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemrin.
Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut dia, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Risma menambahkan operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk penerimaan peserta didik baru.
“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.
(thr/kid)
Add

as a preferred
source on Google

