Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    VIDEO: Antisipasi Banjir, AHY Susur Sungai Ciliwung

    May 8, 2026

    Trump Koar-koar Militer Iran Sudah Lumpuh, Bagaimana Faktanya?

    May 8, 2026

    Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK

    May 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
    Uncategorized

    Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    adminBy adminMay 8, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah umumkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

    Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada kepala daerah dan PPPK di Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.



    “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

    Hal tersebut disampaikan saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah. Rapat ini dipimpin Menteri PAN-RB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, kemarin (7/5).

    [Gambas:Youtube]

    Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret lalu, terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD.

    Aturan ini mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

    Tito menyampaikan bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan beberapa daerah bahkan merencanakan menghentikan PPPK.

    “Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ujar Tito.

    Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. “Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ungkapnya.

    Itu berarti, kepala daerah tidak perlu khawatir jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD. Nantinya, itu akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

    Di samping itu, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat daerah terkait.

    “Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.

    Di sisi lain, Purbaya mendukung penuh kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. “Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

    Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.

    (ins)


    Add

    as a preferred
    source on Google









    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    VIDEO: Antisipasi Banjir, AHY Susur Sungai Ciliwung

    May 8, 2026

    Trump Koar-koar Militer Iran Sudah Lumpuh, Bagaimana Faktanya?

    May 8, 2026

    Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK

    May 8, 2026

    Kata-kata Andrew Jung Jelang Persija vs Persib: Kami adalah Juara

    May 8, 2026

    Gus Ipul Tiba di KPK, Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kemensos

    May 8, 2026

    Harga Emas BSI Gold Rp2,726 Juta per Gram Jelang Akhir Pekan

    May 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    VIDEO: Antisipasi Banjir, AHY Susur Sungai Ciliwung

    By adminMay 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, melakukan aksi…

    Trump Koar-koar Militer Iran Sudah Lumpuh, Bagaimana Faktanya?

    May 8, 2026

    Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    VIDEO: Antisipasi Banjir, AHY Susur Sungai Ciliwung

    May 8, 2026

    Trump Koar-koar Militer Iran Sudah Lumpuh, Bagaimana Faktanya?

    May 8, 2026

    Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK

    May 8, 2026

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD

    May 8, 2026

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.