Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Apa Sanksi Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?
    Uncategorized

    Apa Sanksi Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?

    adminBy adminApril 30, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya terancam denda administrasi, tetapi juga bisa mendapat surat teguran, ditelusuri kantor pajak, hingga dikenai sanksi bunga apabila ditemukan ada pajak terutang yang belum dibayar.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif tetap wajib menyampaikan laporan SPT sesuai ketentuan.

    “Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Artinya, meskipun wajib pajak merasa tidak punya aktivitas usaha besar atau tidak ada perubahan penghasilan, kewajiban melapor tetap harus dilakukan selama NPWP masih aktif.



    Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu, maka sanksi pertama yang dikenakan adalah denda administrasi.

    “Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi,” kata Inge.

    Mengacu ketentuan perpajakan, besaran dendanya adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

    Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Jika lewat dari tenggat tersebut, denda otomatis menanti saat SPT tetap diajukan.

    Namun, sanksinya tidak berhenti di situ jika wajib pajak sama sekali tidak pernah melapor. Inge menjelaskan DJP akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang dimiliki dari berbagai sumber, mulai dari data perbankan, pekerjaan, transaksi, hingga informasi pihak ketiga lainnya.

    “Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga,” ujarnya.

    Dengan kata lain, jika kantor pajak menemukan ada penghasilan yang seharusnya dikenai pajak tetapi tidak pernah dilaporkan karena wajib pajak absen menyampaikan SPT, maka wajib pajak bisa ditagih pokok pajaknya sekaligus bunga.

    Besaran bunga ini tidak sama untuk setiap orang karena dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar serta berapa lama kewajiban itu tertunggak.

    Sebelum masuk ke tahap penagihan, biasanya DJP lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah tenggat berakhir. Surat ini bisa dikirim melalui email maupun alamat rumah dan kerap disebut wajib pajak sebagai ‘surat cinta’ dari kantor pajak.

    Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti data wajib pajak. Jika ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut resmi.

    Karena itu, jawaban dari pertanyaan apa sanksi kalau tidak lapor SPT adalah minimal kena denda Rp100 ribu atau Rp1 juta, lalu berpotensi ditegur, ditelusuri, hingga ditagih bunga bila ternyata ada pajak yang belum dibayarkan.

    Pelaporan SPT Tahunan sendiri saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

    [Gambas:Youtube]

    (del/pta)


    Add

    as a preferred
    source on Google









    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026

    Pentagon Beber Ongkos Perang AS ke Iran Sudah Capai Rp433,8 Triliun

    April 30, 2026

    Sopir Taksi Green SM Baru 3 Hari Kerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

    April 30, 2026

    VIDEO: Arab Saudi Terapkan Aturan dan Larangan Baru di Tanah Suci

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengakui sistem inti administrasi perpajakan di…

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026

    Pentagon Beber Ongkos Perang AS ke Iran Sudah Capai Rp433,8 Triliun

    April 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026

    Pentagon Beber Ongkos Perang AS ke Iran Sudah Capai Rp433,8 Triliun

    April 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.