Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Daftar Pemain Timnas Putri Indonesia U-17 TC di Markas Timnas Prancis

    April 30, 2026

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Ekonomi»Ingat, Batas Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini
    Ekonomi

    Ingat, Batas Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Breakingnews4you.com – Batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi terakhir hari ini, Kamis (30/4).

    Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini sekaligus disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode tersebut.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan dua hal utama, yakni momentum libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).

    “Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

    Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi administratif.

    “Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.

    DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

    Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi sistem coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

    Meski tenggat waktu tinggal satu hari, realisasi pelaporan SPT masih belum sepenuhnya optimal. Data DJP mencatat hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 12.307.324.

    Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,33 juta SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1,34 juta SPT, serta wajib pajak badan sekitar 606 ribu SPT.

    Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax DJP tercatat mencapai 18,69 juta, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

    Pemerintah sebelumnya mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT dari target sekitar 15 juta pelaporan tahun ini.

    Dengan sisa waktu yang terbatas, DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir 30 April 2026 untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi tanpa sanksi.

    sumber/CNNIndonesia

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Dirjen Pajak Perpanjang Masa Lapor SPT Badan hingga 31 Mei

    April 30, 2026

    Rupiah Melemah ke Rp17.370 Kamis Pagi, Masih Tertekan Sentimen Global

    April 30, 2026

    Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I/2026

    April 30, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15 Ribu ke Rp2,769 Juta Per Gram

    April 30, 2026

    Harga Minyak Meledak ke US$119 Gara-gara NegoriasiAS-Iran Buntu

    April 30, 2026

    Coconut Cake, An Easy And Quick Dessert To Make

    January 14, 2021
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Daftar Pemain Timnas Putri Indonesia U-17 TC di Markas Timnas Prancis

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — PSSI resmi mengumumkan daftar 17 pemain Timnas Putri Indonesia U-17 yang akan…

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Daftar Pemain Timnas Putri Indonesia U-17 TC di Markas Timnas Prancis

    April 30, 2026

    Bos Pajak Akui Sistem Perpajakan RI Belum Sempurna

    April 30, 2026

    Israel Culik Kru Kapal Flotilla Berlayar ke Gaza, PM Malaysia Murka

    April 30, 2026

    Hasil Babak 1: Persib Tertinggal 1-2 dari Bhayangkara

    April 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.