{"id":5826,"date":"2026-05-08T23:55:04","date_gmt":"2026-05-08T23:55:04","guid":{"rendered":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/2026\/05\/08\/daftar-pernyataan-nyeleneh-hakim-militer-kasus-air-keras-andrie-yunus\/"},"modified":"2026-05-08T23:55:04","modified_gmt":"2026-05-08T23:55:04","slug":"daftar-pernyataan-nyeleneh-hakim-militer-kasus-air-keras-andrie-yunus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/2026\/05\/08\/daftar-pernyataan-nyeleneh-hakim-militer-kasus-air-keras-andrie-yunus\/","title":{"rendered":"Daftar Pernyataan Nyeleneh Hakim Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus"},"content":{"rendered":"<p><br \/>\n<\/p>\n<div wp_automatic_readability=\"298.62995049505\">\n                                                        <strong>Jakarta, CNN Indonesia<\/strong> &#8212; <\/p>\n<p>Empat tentara yang diseret POM\u00a0TNI hingga odirtur militer sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS <span style=\"color: #ff0000;\"><strong><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\"><span style=\"color: #ff0000;\">Andrie Yunus<\/span><\/a><\/strong><\/span>\u00a0tengah\u00a0disidang di Pengadilan Militer Jakarta.<\/p>\n<p>Empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka. Mereka menjalani sidang perdana atau dakwaan\u00a0di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29\/4).<\/p>\n<p><!-- s: parallax --><!-- <center>\n<!-- \n<!-- cnn - desktop - 300x250 (detail) --><br \/>\n<!--\n \n<\/center> --><\/p>\n<div class=\"paradetail\" style=\"clear: both; margin-bottom: 24px;background-color:#F8F8F8; height: 650px;\" wp_automatic_readability=\"7\">\n<p class=\"para_caption\" style=\"display:block;font-size: 9px;color: rgba(0, 0, 0, 0.55);position: relative;margin:5px;text-align: center;left: 0px;right: 0px;letter-spacing: 0.7px;\">&#13;<br \/>\nADVERTISEMENT&#13;\n<\/p>\n<p class=\"para_caption\" style=\"display:block;font-size: 9px;color: rgba(0, 0, 0, 0.55);position: relative;margin: 0px;text-align: center;left: 0px;right: 0px;letter-spacing: 0.7px;\">&#13;<br \/>\nSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT&#13;\n<\/p>\n<\/div>\n<p><!-- e: parallax --><\/p>\n<p>Sidang pun berlanjut hingga terkini digelar\u00a0tengah pekan ini. Sementara itu, pendamping Andrie\u00a0yang merupakan bagian dari\u00a0Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak awal menolak kasus tersebut ditangani Pengadilan Miilter, melainkan harus di pengadilan negeri.<\/p>\n<p>Belakangan, setelah menyimak jalannya peradilan, dalam keterangannya pada Kamis (7\/5), TAUD menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI kepada\u00a0Andrie Yunus menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.<\/p>\n<p><!-- s: static_detail --><center>&#13;<br \/>\n    &#13;<br \/>\n&#13;<br \/>\n&#13;<br \/>\n<\/center><!-- e: static_detail --><\/p>\n<p>Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu (6\/5) lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus,&#8221; ujar TAUD dalam keterangan pers yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7\/5).<\/p>\n<p>Eks Menko Polhukam\u00a0Mahfud\u00a0MD yang pernah menjadi hakim konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) pun keheranan menyaksikan hakim sidang tersebut di Pengadilan Militer Jakarta.<\/p>\n<p>Potongan video pernyataan hakim militer itu belakangan viral di media sosial. Banyak juga yang menyentil pernyataan itu.<\/p>\n<p>Dan, berikut catatan kritis sejumlah masyarakat sipil terhadap proses persidangan kasus teror air keras Andrie\u00a0Yunus\u00a0di Pengadilan Militer Jakarta:<\/p>\n<h2>Tumbler<\/h2>\n<p>Salah satu kritik datang dari Mahfud\u00a0adalah dia menyoroti ucapan hakim militer yang bertanya ke para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minum sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.<\/p>\n<p>&#8220;<em>Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?<\/em>&#8221; kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8\/5).<\/p>\n<p>Dalam persidangan&#8211;yang potongan videonya diunggah Mahfud&#8211;, hakim ketua bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.<\/p>\n<p>&#8220;&#8216;Kenapa milih tumbler?&#8221; tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?&#8221; tanya hakim lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada di botol Aqua di mes,&#8221; jawab terdakwa.<\/p>\n<p>Potongan video juga memperlihatkan hakim berkata &#8220;Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang &#8216;goblok banget deh&#8217; masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,&#8221; kata hakim<\/p>\n<h2>Sebut operasi amatiran, singgung BAIS<\/h2>\n<p>Selain itu, dalam persidangan pada Rabu (6\/5) lalu, majelis hakim berpendapat operasi penyerangan oleh empat prajurit Denma BAIS ini sangat amatir.<\/p>\n<p>Hakim bahkan mengatakan penyerangan yang dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS.<\/p>\n<p>&#8220;Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya,&#8221; kata Hakim militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6\/5).<\/p>\n<h2>Sebut terdakwa goblok menjalankan aksi<\/h2>\n<p>Masih dalam rangkaian pertanyaan yang sama dalam sidang, hakim lantas meminta pendapat Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan\u00a0pada Rabu lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Itu kalau kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih &#8230; Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip &#8216;malu-maluin BAIS&#8217;. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?&#8221; tanya hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Siap. Izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami &#8230; ,&#8221; tutur Heri yang langsung dipotong hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Pribadi saja, ini kok goblok banget,&#8221; timpal hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Siap. Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia,&#8221; kata Heri.<\/p>\n<p>&#8220;Kita pendapat pribadi saja, kalau saya melihat begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan,&#8221; ucap hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Ya enggak begitu amat maksudnya. Ya kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. &#8216;Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah&#8217;. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum,&#8221; lanjut hakim menjelaskan maksud menyinggung hal tersebut.<\/p>\n<table align=\"center\" class=\"pic_artikel_sisip_table\">\n<tbody wp_automatic_readability=\"2\">\n<tr wp_automatic_readability=\"4\">\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\" wp_automatic_readability=\"7\">\n<div class=\"pic\" wp_automatic_readability=\"9\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2026\/05\/07\/barang-bukti-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-1778113472868_169.jpeg?w=620\" alt=\"Barang bukti milik korban Andrie Yunus dan pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6\/5).\" title=\"Barang Bukti Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus\"\/>Barang bukti milik korban Andrie Yunus dan pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6\/5). (CNNIndonesia)<\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2>Hadirkan\u00a0korban, bila perlu dengan paksaan<\/h2>\n<p>Selain itu majelis hakim pengadilan militer itu meminta Andrie Yunus\u00a0selaku korban untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI. Bila perlu, sambung hakim, dihadirkan dengan paksaan.<\/p>\n<p>Mulanya dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29\/4), Andrie\u00a0Yunus\u00a0sebagai korban tak diajukan sebai saksi oleh oditur militer.<\/p>\n<p>Menjawb itu, oditur militer lalu menyatakan penyidik Puspom TNI telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalu LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.<\/p>\n<p>&#8220;Apa jawabannya?&#8221; tanya hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,&#8221; jawab oditur.<\/p>\n<p>Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.<\/p>\n<p>&#8220;Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,&#8221; jawab oditur.<\/p>\n<p>Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Atas dasar itu, hakim militer meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban. Hakim menyatakan jika tidak bisa hadir secara langsung, Andrie bisa hadir secara virtual.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau misalnya, [datang] didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk\u00a0didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,&#8221; kata hakim.<\/p>\n<p>Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, hakim menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.<\/p>\n<p>&#8220;Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,&#8221; ujar hakim.<\/p>\n<table align=\"center\" class=\"pic_artikel_sisip_table\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\">\n<div class=\"pic\"><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/outboundlinks?url=https%3A%2F%2Fhajiumrah.cnnindonesia.com\" rel=\"nofollow\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2026\/04\/24\/banner-microsite-haji-2026-1777003284085.jpeg?w=657\" alt=\"Banner Microsite Haji 2026\" title=\"Banner Microsite Haji 2026\"\/> <\/a><\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><em>Baca halaman selanjutnya.<\/em><\/p>\n<div class=\"no-oembed\" style=\"display:none;\" wp_automatic_readability=\"143.63664309868\">\n<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki ke tahap Pengadilan Militer Jakarta. Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di kasus tersebut.<\/p>\n<p>Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.<\/p>\n<p>Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.<\/p>\n<p>Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,&#8221; ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.<\/p>\n<p>Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Terpisah, Komnas HAM mengungkap temuan 14 terduga pelaku yang saling terhubung di balik peristiwa ini.<\/p>\n<p>Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menuturkan temuan tersebut merupakan hasil analisis sejumlah kamera pengawas atau CCTV, cell dump kepolisian, dan keterangan para saksi.<\/p>\n<p>Sementara itu, TAUD yang mendampingi Andrie Yunus selaku korban menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.<\/p>\n<p>Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus,&#8221; ujar TAUD dalam keterangan pers yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7\/5).<\/p>\n<p>TAUD menyinggung fakta yang terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berlangsung terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tegas institusi dan imparsialitas proses hukum yang sedang berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad &#8216;melindungi&#8217; pelaku,&#8221; kata TAUD.<\/p>\n<p>TAUD juga menyentil sikap majelis hakim peradilan militer yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban.<\/p>\n<p>Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap &#8220;lucu-lucuan&#8221;, menurut TAUD, menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal.<\/p>\n<p>Atas hal tersebut, TAUD berpendapat tidak akan ada proses hukum yang tegas, bermartabat dan juga berkeadilan apabila logika dari majelis hakim peradilan militer tidak mementingkan korban dan hanya tunduk pada semangat korsa untuk melindungi institusi.<\/p>\n<p>TAUD juga mengkritik sikap majelis hakim peradilan militer yang terus menagih kesaksian Andrie selaku korban.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam hal ini, kami sampaikan kembali dengan tegas bahwa proses pemanggilan saksi korban yakni Andrie Yunus dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat,&#8221; terang TAUD.<\/p>\n<p>Dalam proses formil, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak Oditurat militer pada proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pernyataan Oditurat ketika melimpahkan berkas perkara yang menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,&#8221; ucap TAUD.<\/p>\n<p>&#8220;Terlebih lagi, semenjak proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak POM TNI tidak pernah ada komunikasi kepada kuasa hukum Andrie Yunus yakni TAUD,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/cnnindonesia.com\/nasional\/20260429121549-14-1353353\/foto-tampang-terdakwa-penyiram-air-keras-andrie-yunus\" target=\"_blank\" class=\"embed photocnn\">[Gambas:Photo CNN]<\/a><\/p>\n<p>TAUD juga mempermasalahkan tindakan Oditur yang hanya memanggil Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi saja.<\/p>\n<p>Padahal, keterangan dari Kepala BAIS Jenderal Yudi Abrimantyo yang pada tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan anak buahnya sangat dibutuhkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menilai bahwa situasi ini menjadi bukti sahih bahwa tidak adanya keberanian dari forum pengadilan militer untuk membongkar peristiwa ini secara transparan dan terbuka,&#8221; tegas TAUD.<\/p>\n<p>&#8220;Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Selain itu, TAUD menambahkan ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer semakin terlihat karena tidak berupaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan POM TNI dan Oditur Militer.<\/p>\n<p>Menurut TAUD, aksi\u00a0para pelaku kepada Andrie adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak adanya analisis fakta peristiwa yang cermat serta gestur majelis hakim yang seolah-olah berpihak untuk melindungi institusi semakin menegaskan bahwa terdapat permasalahan impunitas yang mengakar kuat dalam sistem peradilan militer,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>TAUD juga menyinggung fakta empat prajurit TNI yang duduk sebagai terdakwa tidak sedang bertugas saat interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont antara DPR dengan TNI pada Maret 2025 dilakukan oleh Andrie dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan.<\/p>\n<p>&#8220;Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April 2026 lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,&#8221;\u00a0kata TAUD.<\/p>\n<table align=\"center\" class=\"pic_artikel_sisip_table\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\">\n<div class=\"pic\"><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/outboundlinks?url=https%3A%2F%2Fhajiumrah.cnnindonesia.com\" target=\"_blank\" rel=\"nofollow\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2026\/04\/24\/banner-microsite-haji-2026-1777003284085.jpeg?w=657\" alt=\"Banner Microsite Haji 2026\" title=\"Banner Microsite Haji 2026\"\/> <\/a><\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table><\/div>\n<p>                            <a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/outboundlinks?url=https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/www.cnnindonesia.com\" target=\"_blank\" class=\"border border-black-light3 rounded-md flex gap-2 items-center w-fit p-2 my-6\" dtr-evt=\"detail artikel\" dtr-sec=\"google preferred source\" dtr-act=\"google preferred source\" onclick=\"_pt(this)\"><br \/>\n    <svg width=\"24px\" height=\"32px\" viewbox=\"-3 0 262 262\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" preserveaspectratio=\"xMidYMid\" fill=\"#000000\">\n        <g id=\"SVGRepo_bgCarrier\" stroke-width=\"0\"\/>\n        <g id=\"SVGRepo_tracerCarrier\" stroke-linecap=\"round\" stroke-linejoin=\"round\"\/>\n        <g id=\"SVGRepo_iconCarrier\">\n            <path d=\"M255.878 133.451c0-10.734-.871-18.567-2.756-26.69H130.55v48.448h71.947c-1.45 12.04-9.283 30.172-26.69 42.356l-.244 1.622 38.755 30.023 2.685.268c24.659-22.774 38.875-56.282 38.875-96.027\" fill=\"#4285F4\"\/>\n            <path d=\"M130.55 261.1c35.248 0 64.839-11.605 86.453-31.622l-41.196-31.913c-11.024 7.688-25.82 13.055-45.257 13.055-34.523 0-63.824-22.773-74.269-54.25l-1.531.13-40.298 31.187-.527 1.465C35.393 231.798 79.49 261.1 130.55 261.1\" fill=\"#34A853\"\/>\n            <path d=\"M56.281 156.37c-2.756-8.123-4.351-16.827-4.351-25.82 0-8.994 1.595-17.697 4.206-25.82l-.073-1.73L15.26 71.312l-1.335.635C5.077 89.644 0 109.517 0 130.55s5.077 40.905 13.925 58.602l42.356-32.782\" fill=\"#FBBC05\"\/>\n            <path d=\"M130.55 50.479c24.514 0 41.05 10.589 50.479 19.438l36.844-35.974C195.245 12.91 165.798 0 130.55 0 79.49 0 35.393 29.301 13.925 71.947l42.211 32.783c10.59-31.477 39.891-54.251 74.414-54.251\" fill=\"#EB4335\"\/>\n        <\/g>\n    <\/svg><br \/>\n    <span class=\"text-xs font-medium text-black\"> Add <span class=\"inline-flex items-center\"><br \/>\n            <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.cnnindonesia.com\/cnnid\/images\/logo.png?v=12.3.4\" alt=\"\" class=\"w-[14px]\"\/><br \/>\n        <\/span> as a preferred <br \/>source on Google <\/span><br \/>\n    <span><br \/>\n        <svg xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"12\" height=\"12\" viewbox=\"0 0 12 12\" fill=\"none\">\n            <path d=\"M10.8333 6.66667H6.66667V10.8333C6.66667 11.2917 6.29167 11.6667 5.83333 11.6667C5.375 11.6667 5 11.2917 5 10.8333V6.66667H0.833333C0.375 6.66667 0 6.29167 0 5.83333C0 5.375 0.375 5 0.833333 5H5V0.833333C5 0.375 5.375 0 5.83333 0C6.29167 0 6.66667 0.375 6.66667 0.833333V5H10.8333C11.2917 5 11.6667 5.375 11.6667 5.83333C11.6667 6.29167 11.2917 6.66667 10.8333 6.66667Z\" fill=\"black\"\/>\n        <\/svg><br \/>\n    <\/span><br \/>\n<\/a>                            <\/p>\n<p>                            <!-- s:banner newstag --><br \/>\n                                                         <!-- e:banner newstag --><\/p>\n<hr class=\"my-5\"\/><\/div>\n<p><script>\n    !function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n    n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;\n    n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n    t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,\n    document,'script','\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n    fbq('init', '1047303935301449');\n    fbq('track', \"PageView\");\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20260508142635-12-1356570\/daftar-pernyataan-nyeleneh-hakim-militer-kasus-air-keras-andrie-yunus\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Empat tentara yang diseret POM\u00a0TNI hingga odirtur militer sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus\u00a0tengah\u00a0disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5485,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-5826","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-uncategorized"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5826","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5826"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5826\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5485"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5826"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5826"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5826"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}