{"id":5679,"date":"2026-05-08T03:29:56","date_gmt":"2026-05-08T03:29:56","guid":{"rendered":"https:\/\/breakingnews4you.com\/?p=5679"},"modified":"2026-05-08T03:29:57","modified_gmt":"2026-05-08T03:29:57","slug":"pilu-pegawai-bri-sumut-mengaku-diberhentikan-saat-sakit-layangkan-surat-ke-ojk-dan-dprd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/2026\/05\/08\/pilu-pegawai-bri-sumut-mengaku-diberhentikan-saat-sakit-layangkan-surat-ke-ojk-dan-dprd\/","title":{"rendered":"Pilu Pegawai BRI Sumut, Mengaku Diberhentikan Saat Sakit. Layangkan Surat ke OJK dan DPRD"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Breakingnews4you.com<\/strong> &#8211; Seorang pegawai Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36), warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika sedang menjalani pengobatan akibat penyakit yang dideritanya.<\/p>\n\n\n\n<p>MIS diketahui sempat menjalani perawatan intensif dan melakukan medical check-up (MCU) di RS Vita Insani pada April 2024. Hasil pemeriksaan beserta surat keterangan sakit kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, menurut pihak kuasa hukum, BRI Kanwil Sumut diduga meragukan hasil pemeriksaan tersebut meskipun sudah dilengkapi dokumen resmi rumah sakit. Pihak perusahaan kemudian menyarankan MIS menjalani pemeriksaan ulang di RS Columbia Asia Medan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>PHK Saat Kondisi Kesehatan Menurun<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, mengatakan kliennya resmi diberhentikan pada Juli 2025. Ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja dan dinilai bertentangan dengan aspek kemanusiaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Rodo, perusahaan memang memiliki aturan terkait pemberhentian pegawai yang tidak mencapai target kerja. Akan tetapi, ia menilai aturan itu tidak relevan diterapkan kepada MIS yang saat itu tengah sakit.<\/p>\n\n\n\n<p>Surat PHK disebut diterbitkan oleh BRI Kanwil Sumut yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Medan. Rodo menilai keputusan tersebut tidak wajar karena diambil saat kondisi kliennya belum pulih.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Dinilai Mengabaikan Kondisi Karyawan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Rodo menjelaskan alasan PHK yang disampaikan perusahaan adalah karena MIS dianggap gagal memenuhi target kerja. Namun menurutnya, penilaian tersebut tidak adil karena dilakukan ketika kliennya sedang menjalani pengobatan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?\u201d ujar Rodo saat ditemui wartawan di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menerangkan, persoalan bermula ketika perusahaan menerapkan program pembinaan bernama bootcamp. Dalam program tersebut, pegawai yang tidak memenuhi target dapat dikenakan PHK. Namun, menurut Rodo, aturan itu seharusnya tidak diberlakukan kepada pekerja yang sedang sakit.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Rodo menyebut MIS pertama kali dinyatakan sakit pada Maret 2024. Hasil MCU dari RS Vita Insani kemudian disampaikan kepada perusahaan pada April 2024. Namun hasil tersebut disebut diragukan sehingga MIS diminta menjalani pemeriksaan ulang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAtas rekomendasi BRI, klien kami melakukan MCU ulang di Columbia Asia. Hasilnya keluar pada Agustus 2024 dan hasilnya sama dengan sebelumnya,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tetap Masuk Program Bootcamp<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Meski telah memiliki dua hasil pemeriksaan medis, MIS tetap diwajibkan mengikuti program bootcamp sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Karena kembali dinilai belum mencapai target, ia kemudian mengikuti bootcamp tahap kedua sampai April 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,\u201d tegas Rodo.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, kebijakan bootcamp yang diterapkan perusahaan terkesan terlalu kaku karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Padahal, MIS merupakan pegawai tetap yang telah bekerja sejak 2019.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYang kami sesalkan, aturan bootcamp itu seolah-olah berlaku mutlak. Setiap orang yang tidak mencapai target bisa langsung dipecat dengan aturan tersebut, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Layangkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pihak kuasa hukum mengaku telah menyampaikan surat ke sejumlah institusi seperti DPR RI, DPRD Sumut, OJK, Dinas Ketenagakerjaan, hingga BRI Pusat untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Rodo juga menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan kliennya menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru sehingga harus menjalani pengobatan rutin selama enam bulan tanpa terputus.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cItu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih bijak dan profesional dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja yang sedang mengalami sakit. Selain itu, pihaknya meminta agar surat PHK terhadap MIS dibatalkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Breakingnews4you.com &#8211; Seorang pegawai Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36), warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika sedang menjalani pengobatan akibat penyakit yang dideritanya. MIS diketahui sempat menjalani perawatan intensif dan melakukan medical check-up (MCU) di RS Vita Insani pada April 2024. Hasil<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5680,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[27,16,28,30,29],"class_list":{"0":"post-5679","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-news","8":"tag-bri","9":"tag-featured","10":"tag-medan","11":"tag-phk","12":"tag-sumut"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5679","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5679"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5679\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5683,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5679\/revisions\/5683"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5680"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5679"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5679"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5679"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}