{"id":4742,"date":"2026-05-02T14:09:53","date_gmt":"2026-05-02T14:09:53","guid":{"rendered":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/2026\/05\/02\/dpr-hingga-komnas-ham-kritik-ide-tim-asesor-aktivis-pigai-klarifikasi\/"},"modified":"2026-05-02T14:09:53","modified_gmt":"2026-05-02T14:09:53","slug":"dpr-hingga-komnas-ham-kritik-ide-tim-asesor-aktivis-pigai-klarifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/2026\/05\/02\/dpr-hingga-komnas-ham-kritik-ide-tim-asesor-aktivis-pigai-klarifikasi\/","title":{"rendered":"DPR hingga Komnas HAM Kritik Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Klarifikasi"},"content":{"rendered":"<p><br \/>\n<\/p>\n<div wp_automatic_readability=\"254.3595859586\">\n<p>                            <!-- S: Table Of Content--><\/p>\n<section class=\"daftar-isi mb-6 h-auto border border-cnn_light_grey2 bg-cnn_light_grey3\">\n<details class=\"group mx-auto w-full overflow-hidden transition-[max-height] duration-500\">\n<summary class=\"flex cursor-pointer items-center justify-between gap-1 p-3 text-lg font-semibold outline-none marker:text-transparent\">\n                Daftar Isi<br \/>\n                <span class=\"transition-all group-open:rotate-180\" dtr-evt=\"daftar isi\" dtr-sec=\"expand button\" dtr-act=\"expand button\" onclick=\"_pt(this)\"><br \/>\n                    <svg width=\"24\" height=\"24\" viewbox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\">\n                        <path d=\"M7.41 8.29492L12 12.8749L16.59 8.29492L18 9.70492L12 15.7049L6 9.70492L7.41 8.29492Z\" fill=\"black\"\/>\n                    <\/svg><br \/>\n                <\/span><br \/>\n            <\/summary>\n<\/details>\n<\/section>\n<p>                            <!-- E: Table Of Content--><\/p>\n<p>                            <strong>Jakarta, CNN Indonesia<\/strong> &#8212; <\/p>\n<p>Menteri HAM <span style=\"color: #ff0000;\"><strong><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/tag\/natalius-pigai\"><span style=\"color: #ff0000;\">Natalius\u00a0Pigai<\/span><\/a><\/strong><\/span>\u00a0tengah pekan ini diberitakan mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia\u00a0alias aktivis HAM.<\/p>\n<p>&#8220;Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis,&#8221; kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan <em>Antara<\/em> di Jakarta, Rabu (29\/4).<\/p>\n<p>Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.<\/p>\n<p><!-- s: parallax --><!-- <center>\n<!-- \n<!-- cnn - desktop - 300x250 (detail) --><br \/>\n<!--\n \n<\/center> --><\/p>\n<div class=\"paradetail\" style=\"clear: both; margin-bottom: 24px;background-color:#F8F8F8; height: 650px;\" wp_automatic_readability=\"7\">\n<p class=\"para_caption\" style=\"display:block;font-size: 9px;color: rgba(0, 0, 0, 0.55);position: relative;margin:5px;text-align: center;left: 0px;right: 0px;letter-spacing: 0.7px;\">&#13;<br \/>\nADVERTISEMENT&#13;\n<\/p>\n<p class=\"para_caption\" style=\"display:block;font-size: 9px;color: rgba(0, 0, 0, 0.55);position: relative;margin: 0px;text-align: center;left: 0px;right: 0px;letter-spacing: 0.7px;\">&#13;<br \/>\nSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT&#13;\n<\/p>\n<\/div>\n<p><!-- e: parallax --><\/p>\n<p>Pigai\u00a0menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,&#8221; katanya saat itu.<\/p>\n<p><!-- s: static_detail --><center>&#13;<br \/>\n    &#13;<br \/>\n&#13;<br \/>\n&#13;<br \/>\n<\/center><!-- e: static_detail --><\/p>\n<p>Belakangan, rencana Pigai\u00a0itu dikritik lembaga masyarakat sipil, Komnas HAM, hingga DPR RI.<\/p>\n<h2 id=\"komnas-ham\">Komnas HAM<\/h2>\n<p>Komnas HAM menilai rencana yang disampaikan Pigai itu rentan konflik kepentingan.<\/p>\n<p>&#8220;Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,&#8221; kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (2\/5) dikutip dari<em>\u00a0<a href=\"https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-8471502\/komnas-ham-kritik-wacana-tim-asesor-aktivis-ham-rentan-konflik-kepentingan.\">detik.com<\/a>.<\/em><\/p>\n<p>Pramono mengungkapkan alasan\u00a0pihaknya menilai wacana itu rawan konflik kepentingan karena adanya aduan yang selama ini diterima Komnas HAM.<\/p>\n<p>&#8220;Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Dia pun menyoroti tentang kedudukan Kementerian HAM. Dia mempertanyakan apakah Kementerian HAM bisa obyektif jika ada pembela HAM yang terancam.<\/p>\n<p>&#8220;Sementara itu, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara\/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&#8220;Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (<em>non-interference<\/em>). Hal itu bermakna negara\u00a0tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks tersebut, katanya, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<table align=\"center\" class=\"pic_artikel_sisip_table\">\n<tbody wp_automatic_readability=\"1\">\n<tr wp_automatic_readability=\"2\">\n<td>\n<div class=\"pic_artikel_sisip\" align=\"center\" wp_automatic_readability=\"6\">\n<div class=\"pic\" wp_automatic_readability=\"7\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/akcdn.detik.net.id\/community\/media\/visual\/2026\/04\/28\/natalius-pigai-1777385053062_169.jpeg?w=620\" alt=\"Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi narasumber dalam program Siniar ANTARA di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (28\/4\/2026). Siniar tersebut diantaranya membahas tentang kondisi HAM di Indonesia saat ini di tengah dinamika yang berkembang serta implementasi penyiapan rapor kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah pusat dan daerah oleh Kementerian HAM. ANTARA FOTO\/Indrianto Eko Suwarso\/wsj.\" title=\"Natalius Pigai\"\/>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.\u00a0(ANTARA FOTO\/Indrianto Eko Suwarso)<\/div>\n<\/div>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h2 id=\"dpr\">DPR<\/h2>\n<p>Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea\u00a0juga mengkritisi wacana KemenHAM\u00a0yang dipimpin Pigai\u00a0itu membentuk tim asesor\u00a0menentukan status aktivis HAM yang berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.<\/p>\n<p>&#8220;Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,&#8221; kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1\/5) dikutip dari\u00a0<em>Antara<\/em>.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.<\/p>\n<p>Aktivis HAM sejatinya, kata dia, lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.<\/p>\n<p>Merinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.<\/p>\n<p>Dia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia pun mengingatkan jika proses tersebut harus melalui seleksi, negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.<\/p>\n<p>&#8220;Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Marinus menyampaikan demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.<\/p>\n<p>&#8220;Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.<\/p>\n<h2 id=\"masyarakat-sipil\">Masyarakat sipil<\/h2>\n<p>Kritik juga datang dari elemen masyarakat sipil, salah satunya dari Amnesty International Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,&#8221; kata\u00a0Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena\u00a0dalam keterangannya, Kamis\u00a0(30\/4).<\/p>\n<p>&#8220;Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasal,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Menurut pihaknya status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional. Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka,&#8221; kata dia.<\/p>\n<h2 id=\"klarifikasi-pigai\">Klarifikasi Pigai<\/h2>\n<p>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai\u00a0kemudian mengklarifikasi pernyataannya pada Rabu lalu. Kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (30\/4) lalu, Pigai menegaskan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.<\/p>\n<p>&#8220;Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,&#8221; kata Pigai\u00a0dikutip dari\u00a0<em>Antara<\/em>.<\/p>\n<p>Menurut Pigai, isu yang beredar tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.<\/p>\n<p>Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan untuk membatasi atau menentukan status secara sepihak. Dia mengklaim tim asesor\u00a0itu untuk memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.<\/p>\n<p>Menurut Pigai, mekanisme itu penting\u00a0untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau komersial. Dia bilang dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.<\/p>\n<p>Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.<\/p>\n<p>Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga memuat sejumlah penguatan lain, termasuk jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.<\/p>\n<p>RUU tersebut saat ini telah disusun Kementerian HAM dan direncanakan segera disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.youtube.com\/watch?v=bg_N51C1enk&amp;list=PLmriyx1tVZAxwVhwLgC8fOL09ryF3Ls3z\" id=\"idyoutube\" class=\"embed youtube\" rel=\"nofollow\">[Gambas:Youtube]<\/a><\/p>\n<p> <strong>(kid)<\/strong><br \/>\n                            <a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/outboundlinks?url=https:\/\/www.google.com\/preferences\/source?q=https:\/\/www.cnnindonesia.com\" target=\"_blank\" class=\"border border-black-light3 rounded-md flex gap-2 items-center w-fit p-2 my-6\" dtr-evt=\"detail artikel\" dtr-sec=\"google preferred source\" dtr-act=\"google preferred source\" onclick=\"_pt(this)\"><br \/>\n    <svg width=\"24px\" height=\"32px\" viewbox=\"-3 0 262 262\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" preserveaspectratio=\"xMidYMid\" fill=\"#000000\">\n        <g id=\"SVGRepo_bgCarrier\" stroke-width=\"0\"\/>\n        <g id=\"SVGRepo_tracerCarrier\" stroke-linecap=\"round\" stroke-linejoin=\"round\"\/>\n        <g id=\"SVGRepo_iconCarrier\">\n            <path d=\"M255.878 133.451c0-10.734-.871-18.567-2.756-26.69H130.55v48.448h71.947c-1.45 12.04-9.283 30.172-26.69 42.356l-.244 1.622 38.755 30.023 2.685.268c24.659-22.774 38.875-56.282 38.875-96.027\" fill=\"#4285F4\"\/>\n            <path d=\"M130.55 261.1c35.248 0 64.839-11.605 86.453-31.622l-41.196-31.913c-11.024 7.688-25.82 13.055-45.257 13.055-34.523 0-63.824-22.773-74.269-54.25l-1.531.13-40.298 31.187-.527 1.465C35.393 231.798 79.49 261.1 130.55 261.1\" fill=\"#34A853\"\/>\n            <path d=\"M56.281 156.37c-2.756-8.123-4.351-16.827-4.351-25.82 0-8.994 1.595-17.697 4.206-25.82l-.073-1.73L15.26 71.312l-1.335.635C5.077 89.644 0 109.517 0 130.55s5.077 40.905 13.925 58.602l42.356-32.782\" fill=\"#FBBC05\"\/>\n            <path d=\"M130.55 50.479c24.514 0 41.05 10.589 50.479 19.438l36.844-35.974C195.245 12.91 165.798 0 130.55 0 79.49 0 35.393 29.301 13.925 71.947l42.211 32.783c10.59-31.477 39.891-54.251 74.414-54.251\" fill=\"#EB4335\"\/>\n        <\/g>\n    <\/svg><br \/>\n    <span class=\"text-xs font-medium text-black\"> Add <span class=\"inline-flex items-center\"><br \/>\n            <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.cnnindonesia.com\/cnnid\/images\/logo.png?v=12.3.4\" alt=\"\" class=\"w-[14px]\"\/><br \/>\n        <\/span> as a preferred <br \/>source on Google <\/span><br \/>\n    <span><br \/>\n        <svg xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"12\" height=\"12\" viewbox=\"0 0 12 12\" fill=\"none\">\n            <path d=\"M10.8333 6.66667H6.66667V10.8333C6.66667 11.2917 6.29167 11.6667 5.83333 11.6667C5.375 11.6667 5 11.2917 5 10.8333V6.66667H0.833333C0.375 6.66667 0 6.29167 0 5.83333C0 5.375 0.375 5 0.833333 5H5V0.833333C5 0.375 5.375 0 5.83333 0C6.29167 0 6.66667 0.375 6.66667 0.833333V5H10.8333C11.2917 5 11.6667 5.375 11.6667 5.83333C11.6667 6.29167 11.2917 6.66667 10.8333 6.66667Z\" fill=\"black\"\/>\n        <\/svg><br \/>\n    <\/span><br \/>\n<\/a><\/p>\n<p>                            <!-- s:banner newstag --><br \/>\n                                                         <!-- e:banner newstag --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/embed\/video\/1346971\" id=\"idautovideocnn\" class=\"embed autovideocnn\" dtr-evt=\"box aevp\" dtr-sec=\"box aevp\" dtr-act=\"box aevp\" dtr-ttl=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/embed\/video\/1346971\" onclick=\"_pt(this)\">[Gambas:Video CNN]<br \/><\/a><\/p>\n<p>                            <!-- s:fokus  --><\/p>\n<p>                            <!-- e:fokus  --><\/p>\n<\/div>\n<p><script>\n    !function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?\n    n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;\n    n.push=n;n.loaded=!0;n.version='2.0';n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;\n    t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,\n    document,'script','\/\/connect.facebook.net\/en_US\/fbevents.js');\n    fbq('init', '1047303935301449');\n    fbq('track', \"PageView\");\n    <\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.cnnindonesia.com\/nasional\/20260502195630-32-1354470\/dpr-hingga-komnas-ham-kritik-ide-tim-asesor-aktivis-pigai-klarifikasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Menteri HAM Natalius\u00a0Pigai\u00a0tengah pekan ini diberitakan mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia\u00a0alias aktivis HAM. &#8220;Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4743,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-4742","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-uncategorized"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4742"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4742\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/breakingnews4you.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}