Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

    May 8, 2026

    Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    May 8, 2026

    Rupiah Masih Loyo Meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Apa Sebabnya?

    May 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Akhir Petualangan Ashari Pendiri Ponpes Pencabul Puluhan Santriwati
    Uncategorized

    Akhir Petualangan Ashari Pendiri Ponpes Pencabul Puluhan Santriwati

    adminBy adminMay 7, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ashari (51) atau AS selaku pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah akhirnya ditangkap aparat pekan ini, setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.

    Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang yang diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati yang juga korban ke aparat setelah lulus pada September 2024 lalu.

    Polisi lalu memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi yang menyatakan akan melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin justru mengabarkan keberadaan tersangka yang misterius.





    Akhirnya, Ashari pun ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, ia diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

    Selain Ashari, polisi juga turut menangkap pria berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan aksi pelarian Ashari ke sejumlah daerah

    KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.

    Sementara ini, dari hasil penyidikan polisi mendapati fakta bahwa Ashari telah 10 kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

    “Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis.

    Jaka mengungkapkan di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

    “Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital,” ucap Jaka.

    “Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” sambungnya.

    Modus doktrin kiai

    Dalam aksinya, Ashari juga memberikan doktrin kepada korbannya. Doktrin ini diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya.

    “Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” tutur Jaka.

    Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Banner Microsite Haji 2026

    (dis/kid)


    Add

    as a preferred
    source on Google





    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

    May 8, 2026

    Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    May 8, 2026

    Rupiah Masih Loyo Meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Apa Sebabnya?

    May 8, 2026

    Al Shabab vs Al Nassr: Ronaldo dkk Makin Dekat dengan Juara Liga

    May 8, 2026

    TKA Jadi Syarat Resmi SPMB 2026/2027

    May 8, 2026

    Ahmad Ali Akan Bantu Grace Natalie, Ade Armando Respons JK

    May 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

    By adminMay 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car…

    Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    May 8, 2026

    Rupiah Masih Loyo Meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Apa Sebabnya?

    May 8, 2026

    Al Shabab vs Al Nassr: Ronaldo dkk Makin Dekat dengan Juara Liga

    May 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

    May 8, 2026

    Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    May 8, 2026

    Rupiah Masih Loyo Meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Apa Sebabnya?

    May 8, 2026

    Al Shabab vs Al Nassr: Ronaldo dkk Makin Dekat dengan Juara Liga

    May 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.