Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dudung Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati

    May 7, 2026

    Persipura Siap Mati-matian Lawan Adhyaksa di Playoff

    May 7, 2026

    FOTO: NASA Rekam Kota Berpenduduk 22 Juta Ini Perlahan Tenggelam

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Indobuildco Minta Proses Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan
    Uncategorized

    Indobuildco Minta Proses Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

    adminBy adminMay 7, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dipaksakan dan harus tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

    Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Kata dia, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.

    “PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (7/5).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Disampaikan Hamdan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.





    Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

    “Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” tutur dia.

    Karenanya, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berjalan dan perdamaian antarpara pihak akan segera tercapai.

    “Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” ucap dia.

    Hamdam pun turut mengingatkan kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah. Tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

    “Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” kata dia.

    Lebih lanjut, Hamdan menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Ia menyebut sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

    “Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

    “Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara,” sambungnya.

    Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.

    “Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya,” ujarnya.

    (dis/dal)


    Add

    as a preferred
    source on Google





    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Dudung Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati

    May 7, 2026

    Persipura Siap Mati-matian Lawan Adhyaksa di Playoff

    May 7, 2026

    FOTO: NASA Rekam Kota Berpenduduk 22 Juta Ini Perlahan Tenggelam

    May 7, 2026

    Bukan Belanda, Justin Punya 2 Jagoan Juara Piala Dunia 2026

    May 7, 2026

    AKP Malaungi dan Istri Koh Erwin Diperiksa Kasus TPPU AKBP Didik

    May 7, 2026

    Kapolri Minta Jajaran Reskrim Tingkatan Pelayanan ke Kelompok Rentan

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Dudung Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati

    By adminMay 7, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengecam dugaan pencabulan oleh AS, pendiri Pondok…

    Persipura Siap Mati-matian Lawan Adhyaksa di Playoff

    May 7, 2026

    FOTO: NASA Rekam Kota Berpenduduk 22 Juta Ini Perlahan Tenggelam

    May 7, 2026

    Bukan Belanda, Justin Punya 2 Jagoan Juara Piala Dunia 2026

    May 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dudung Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati

    May 7, 2026

    Persipura Siap Mati-matian Lawan Adhyaksa di Playoff

    May 7, 2026

    FOTO: NASA Rekam Kota Berpenduduk 22 Juta Ini Perlahan Tenggelam

    May 7, 2026

    Bukan Belanda, Justin Punya 2 Jagoan Juara Piala Dunia 2026

    May 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.