Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ipswich Promosi ke Premier League, Bagaimana Nasib Baggott?

    May 4, 2026

    Kurniawan Ungkap Kabar Baik Jelang Timnas Indonesia U-17 vs China

    May 4, 2026

    Kapal Bermuatan Besi Karam di Gresik: 2 ABK Tewas, 1 Hilang

    May 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M
    Uncategorized

    Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M

    adminBy adminMay 4, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

    Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mencabut semua peraturan sebelumnya dari PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PMK 28/2026 diterbitkan dalam rangka percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.



    “Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).

    Dalam aturan terbaru batas maksimal restitusi pajak dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah turun dari Rp5 miliar yang diatur dalam PMK 209/2021 menjadi Rp1 miliar.

    Apabila dirinci, aturan tersebut mengatur skema pengembalian bagi tiga kelompok wajib pajak (WP).

    Kelompok pertama adalah WP dengan kriteria tertentu. Berdasarkan Bab III Pasal 3, mereka bisa mendapat restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti wajib tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak memiliki tunggakan pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

    Selain itu, WP harus memiliki laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

    WP juga tidak boleh pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

    “Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir,” tulis peraturan tersebut.

    Kelompok kedua adalah WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Menurut Bab IV Pasal 9, kategori ini mencakup WP orang pribadi hingga badan usaha dengan batasan nilai lebih bayar tertentu.

    Untuk WP orang pribadi yang menjalankan usaha, batas lebih bayar maksimal sebesar Rp100 juta. Sementara untuk WP badan, batas peredaran usaha hingga Rp50 miliar dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

    Adapun untuk PKP, batas penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dengan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam satu masa pajak.

    Kelompok ketiga adalah PKP berisiko rendah. Kategori ini meliputi perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, hingga pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi tertentu seperti mitra utama kepabeanan dan operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

    Selain itu, pabrikan, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, hingga perusahaan yang dimiliki mayoritas oleh BUMN juga masuk dalam kategori ini, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sertifikasi yang ditetapkan.

    [Gambas:Video CNN]

    (dhz/sfr)


    Add

    as a preferred
    source on Google









    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Ipswich Promosi ke Premier League, Bagaimana Nasib Baggott?

    May 4, 2026

    Kurniawan Ungkap Kabar Baik Jelang Timnas Indonesia U-17 vs China

    May 4, 2026

    Kapal Bermuatan Besi Karam di Gresik: 2 ABK Tewas, 1 Hilang

    May 4, 2026

    Bandara Iran Penuh Jemaah Haji di Tengah Ketegangan Regional

    May 4, 2026

    Kata-kata Bojan Hodak Usai Persib Taklukan PSIM

    May 4, 2026

    Carrick: Kemenangan MU Bisa Bantu Pemulihan Alex Ferguson

    May 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ipswich Promosi ke Premier League, Bagaimana Nasib Baggott?

    By adminMay 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ipswich Town FC telah memastikan promosi ke Premier League 2-026/2027. Lantas bagaimana…

    Kurniawan Ungkap Kabar Baik Jelang Timnas Indonesia U-17 vs China

    May 4, 2026

    Kapal Bermuatan Besi Karam di Gresik: 2 ABK Tewas, 1 Hilang

    May 4, 2026

    Bandara Iran Penuh Jemaah Haji di Tengah Ketegangan Regional

    May 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ipswich Promosi ke Premier League, Bagaimana Nasib Baggott?

    May 4, 2026

    Kurniawan Ungkap Kabar Baik Jelang Timnas Indonesia U-17 vs China

    May 4, 2026

    Kapal Bermuatan Besi Karam di Gresik: 2 ABK Tewas, 1 Hilang

    May 4, 2026

    Bandara Iran Penuh Jemaah Haji di Tengah Ketegangan Regional

    May 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.