Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Daftar 5 Tim Calon Degradasi dari Super League

    May 4, 2026

    Wamendiktisaintek Temui Massa Mahasiswa: Tak Ada Penutupan Prodi

    May 4, 2026

    Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M

    May 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • News
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    My ShopMy Shop
    • News
    • Politik
    • LHKPN
    • Ekonomi
    • Timeless
    My ShopMy Shop
    Home»Uncategorized»Sultan HB X Resmi Terbitkan Ingub Atur Pengawasan Daycare
    Uncategorized

    Sultan HB X Resmi Terbitkan Ingub Atur Pengawasan Daycare

    adminBy adminMay 4, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email



    Yogyakarta, CNN Indonesia —

    Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur tentang penginventarisasian seluruh penyelenggara tempat penitipan anak alias daycare di wilayahnya.

    Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 memuat tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.

    Terbitnya Ingub ini buntut terbongkarnya praktik kekerasan terhadap anak-anak balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Belakangan diketahui daycare itu beroperasi tanpa izin dari pihak terkait.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dijelaskan, Ingub ini dibuat dalam rangka memastikan pemenuhan hak, mewujudkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, dan demi menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

    Ingub yang diteken pada 30 April 2026 ini oleh Sultan HB X ini ditujukan utamanya kepada seluruh kepala daerah di provinsi DIY. Total ada 12 poin termaktub di dalamnya.





    “Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan,” demikian bunyi poin pertama.

    Poin kedua, memastikan seluruh tempat penitipan anak masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY.

    Ketiga, menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak, meliputi: prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia; penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.

    Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak yang belum berizin. Kelima, memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan taman pendidikan anak, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Selanjutnya atau keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.

    Ketujuh, menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan taman penitipan anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi. Kedelapan, mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan tempat penitipan anak.

    Berikutnya, mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau memaksimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.

    Kesepuluh, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.

    “Kesebelas, memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin,” tulis Ingub tersebut.

    Terakhir, melaporkan pelaksanaan kepada Gubernur melalui DP3AP2 DIY paling lambat 15 hari kalender sejak Ingub ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan sekali.

    (kum/isn)


    Add

    as a preferred
    source on Google





    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Daftar 5 Tim Calon Degradasi dari Super League

    May 4, 2026

    Wamendiktisaintek Temui Massa Mahasiswa: Tak Ada Penutupan Prodi

    May 4, 2026

    Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M

    May 4, 2026

    VIDEO: Cilincing Macet Parah, Pengendara Antre Hingga 2 Jam

    May 4, 2026

    Gangguan Listrik, KRL Greenline Hanya Sampai Serpong dan Kebayoran

    May 4, 2026

    KRL Greenline Mati Listrik Tersambar Petir, Peron Ditutup Sementara

    May 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Daftar 5 Tim Calon Degradasi dari Super League

    By adminMay 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak lima tim Super League 2025/2026 harap-harap cemas lantaran koleksi poinnya belum…

    Wamendiktisaintek Temui Massa Mahasiswa: Tak Ada Penutupan Prodi

    May 4, 2026

    Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M

    May 4, 2026

    VIDEO: Cilincing Macet Parah, Pengendara Antre Hingga 2 Jam

    May 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Daftar 5 Tim Calon Degradasi dari Super League

    May 4, 2026

    Wamendiktisaintek Temui Massa Mahasiswa: Tak Ada Penutupan Prodi

    May 4, 2026

    Purbaya Perketat Pengembalian Pajak Dipercepat, Maksimal Jadi Rp1 M

    May 4, 2026

    VIDEO: Cilincing Macet Parah, Pengendara Antre Hingga 2 Jam

    May 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Our Picks

    The Essential Back-to-Work Style Guide for Women

    January 14, 2020

    How to Find the Best Pet Insurance for Your Dog

    January 14, 2020

    11 Japandi Style Home Decor Finds From Amazon

    January 14, 2020
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • News
      • Politik
      • LHKPN
      • Ekonomi
      • Timeless
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.